Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon

ABSTRAK

Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon.

Dasar hukum Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  16. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur bahwa susunan Organisasi Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon terdiri atas 1) Kepala Kantor;
2 ) Sub Bagian Tata Usaha;
3) Seksi Penatausahaan Aset;
4) Seksi Legalitas Aset;
5) Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset. Peraturan ini menjabaran uraian tugas dari kelima komponen organisasi tersebut. Kepala Kantor Pengelolaan Aset mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Aset. Untuk Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Sementara itu, untuk Seksi Penatausahaan Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan dan penyaluran, penggunaan dan penatausahaan semua aset yang berada pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Ambon. Kemudian untuk Seksi Legalitas Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon mempunyai tugas pemindatanganan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Yang terakhir yaitu Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset, mempunyai tugas membantu Kepala Kantor melaksanakan barang milik daerah, bangun guna serah, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian barang milik daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
20 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2014

Sumber
BD.2014/20, LL SEKOT AMBON : 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar