Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 16, Pasal 24 ayat (2) Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (7), Pasal 31 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame perlu diatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Dan Penyelenggaraan Reklame di Kota Ambon yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota Ambon.

Dasar hukum Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan semua jenis reklame di wilayah Kota Ambon harus mendapat izin penyelenggaraan reklame dari Walikota dan izin tersebut akan diberikan apabila penyelenggara memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota. Selanjutnya peraturan ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyelenggaraan reklame dan sistem pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, dan penagihan pajak. Sistem pemungutan pajak reklame menggunakan sistem official assesstment. Sementara itu, untuk kegiatan pengawasan, berdasarkan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dengan dibantu oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
38 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
10 November 2014

Diundangkan Tanggal
10 November 2014

Berlaku Tanggal
10 November 2014

Sumber
BD.2014/38, LL SEKOT AMBON : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar