Peraturan Walikota Ambon Nomor 7A Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 7A Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Kota Ambon.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Ambon Nomor 7A Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi kolom 4 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan Air Tanah Kota Ambon.

Dasar hukum Peraturan Walikota Ambon Nomor 7A Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Nilai Perolehan Air Tanah Kota Ambon.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
7A Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Kota Ambon.

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2021

Berlaku Tanggal
11 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.7A, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 7A Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar