Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Program Paket A dan Program Paket B melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai penerimaan peserta didik barn di Kota Balikpapan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Pemerintah Daerah membuat kebijakan pengaturan Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
  3. bahwa Peraturan Wall Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan dinamika pendidikan di Kota Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 Tahun 2010
  5. PERMENDIKBUD NO.14 Tahun 2018

Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk:
a. memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki Sekolah negeri secara terarah dan berkualitas;
b. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Daerah;
c. meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Daerah;
d. menjamin PPDB berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, dan
e. meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam membiayai pendidikan anaknya. Mekanisme pelaksanaan PPDB, sebagai berikut:
a. jenjang SMP dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online, dan
b. jenjang SD dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau onlinedan melaksanakan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada Wali Kota melalui Dinas. Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas, inspektorat, kecamatan, kelurahan, dewan pendidikan kota dan komite Sekolah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2018

Berlaku Tanggal
28 Juni 2018

Sumber
BD.2018 NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar