Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk Menjamin Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Dan Hasil Pengawas pemerintah Secara Efektif, Sesai Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keunagan Negara Dan Pasal * ayat 1 Da Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggara Pemerintah daerah Perlu Dilakukan Pemantuan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemerinksan di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat 6
  2. Undang-Undang 2004 No 15
  3. Undang-Undang 2011 No 12
  4. Undang-Undang 2014 No 23
  5. Undang-Undang 2017 No

Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Penyerahan Hasil Pemeriksaan Pasal 3, Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 4 S/d Pasal 6, Pemantauan Pelaksanaan tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 7 S/d Pasal 10, Penatausahaan Dan Pelaporan Pasal 11 S/d Pasal 13

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2017

Berlaku Tanggal
20 Juni 2017

Sumber
LD>2017/No.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar