Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yang Ada Pada Saat Ini Sehingga Perlu Diganti, Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2914 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota Memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu.

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 8 Ayat 6
  2. Undang-Undang 1959 No 27
  3. Undang-Undang 2011 No 12
  4. Undang-Undang 2014 No 23
  5. Undang-Undang 2015 NO 9
  6. No 97 2014

Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang – ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2 – Urusan Yang Menjadi Kewenangan DPMPT Pasal 3 – Kewajiban Pasal 4, Dan Pasal 5 – Kewenangan Penandatanganan pasal 6 dan Pasal 7 – Proses Pelayanan Pasal 8 – Tata Cara Pembahasan Teknis Dan Peninjauan Lapangan Pasal 9 S/d Pasal 12 – Penyederhanaan Pelayanan Perizinan Pasal 13 S/d Pasal 14 – Tim Pertimbangan Perizinan Dan Non Perizinan Pasal 15 S/d Pasal 17 – Pengawasan Pasal 18 dan Pasal 19 – Evaluasi Pasal 20

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
18 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/No.18

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar