Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperanserta dalam proses pembangunan;
  2. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, dimana Wali Kota bertanggungjawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah. PUG berasaskan pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2019

Sumber
BD.2019 NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar