INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan yang didasarkan pada pencapaia.n kinerja aparatur sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya;
- bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ballkpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan pcnycsuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Tambahan Penghasilan adalah penghasilan Yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di luar gaji dan tunjangan jabatan dapat berupa Tunjangan Kerja Daerah dan/atau Tambahan Tunjangan Kerja Daerah. Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS;
c. meningkatkan kinerja PNS/CPNS;
Tambahan Penghasilan terdiri atas:
a. TKD, dan
b. ITKD. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PNS/CPNS dilaksanakan melalui:
a. pengawasan dan pengendalian melekat secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung masing-masing, dan
b. pengawasan dan pengendalian fungsional yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi serta Inspektorat. Pengawasan dan pengendalian fungsional dilakukan dengan melaksakan monitoring, evaluasi dan verifikasi terhadap pelaksanaan pemberian TKI) dan hasil input seluruh pengguna sistem aplikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.