INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan perubahan susunan organisasi khususnya pada Bidang Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara beserta uraian tugas dan fungsinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- PERWALI No.42 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme hubungan keija dan koordinasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jabatan struktural pada Badan diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan pegawai pada perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.