Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham Icepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
  2. b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
  3. c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun 2018;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Daerah NO.2 Tahun 2014

Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Saham adalah bagian modal disetor perusahaan yang dapat diperjualbelikan baik didalam maupun diluar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Daerah dalam bentuk saham yang bernilai masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebanyak 1.495 (seribu empat ratus sembilan puluh lima) lembar saham dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, melalui angga.ran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.02.002.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
42 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
BD.2018 NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar