INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah NO.8 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
Pendapatan daerah sebesar Rp2.464.403.224.865,00;
Belanja Daerah terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesaar Rp889.668.689.606,00 dan Belanja Langsung Rp sebesar Rp1.548.109.535.259,00;
disamping itu terdapat Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp26.625.000.000,00. Dengan demikian sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp NIHIL Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dał
am Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dał
am dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.