INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Balikpapan;
- bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik;
Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- dasar hukum
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
Pasal 2 (1) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah Plastik di sumber penghasil sampah. (2) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk:
a. mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Kantong Plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah;
Pasal 3 (1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik. (2) Pelarangan penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. pusat perbelanjaan;
b. department store;
c. hypermarket;
d. supermarket;
e. minimarket, dan
f. retail modern. (3) Dalam hal pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 4 (1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurangan Kantong Plastik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. Pelaku Usaha, dan
b. pengguna. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan, dan
c. fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 6 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap dapat menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.