Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Balikpapan;
  2. bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. dasar hukum
  2. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  3. Undang-Undang No 27 Tahun 1959
  4. Undang-Undang No 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015

Pasal 2 (1) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah Plastik di sumber penghasil sampah. (2) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk:
a. mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Kantong Plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah;

Pasal 3 (1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik. (2) Pelarangan penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. pusat perbelanjaan;
b. department store;
c. hypermarket;
d. supermarket;
e. minimarket, dan
f. retail modern. (3) Dalam hal pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 4 (1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurangan Kantong Plastik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. Pelaku Usaha, dan
b. pengguna. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan, dan
c. fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 6 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap dapat menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
03 April 2018

Berlaku Tanggal
03 April 2018

Sumber
BD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar