Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, perlu mendapatkan pendidikan dan pelayanan khusus;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, dimana Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2018

Berlaku Tanggal
02 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar