INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Sistem Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan pembangunan dalam wilayah Kota Banda Aceh, maka dipandang perlu menggunakan Sistem Informasi Monitoring dan Pelaporan (SIMPEL) untuk memudahkan pimpinan dan SKPD melakukan monitoring dan evaluasi;
- bahwa aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaporan merupakan (SIMPEL) merupakan sistem informasi monitoring dan evaluasi terpadu yang dapat mendokumentasikan proses pelaksanaan kegiatan pembangunan berupa fisik dan keuangan tahunan sebagai rujukan bersama untuk pemangku kepentingan pembangunan;
- bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Keppres Nomor 20 tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2016
- Perwako Banda Aceh Nomor 75 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistem Informasi dan Pelaporan, Tahapan Penginputan Data Pekerjaan, Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan, Penatausahaan Pelaksanaan Kegiatan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.