Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2017.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983
  5. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017
  7. Qanun Kota Banda Aceh No.2 Tahun 2017.

Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh

Nomor
33 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/No.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar