Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Varian Omicron, perlu pengaturan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dasar hukum Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
  14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
  17. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2022

Berlaku Tanggal
10 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar