INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- 1. Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dilakukan upaya diberbagai aspek baik kesehatan, sosial, keagamaan maupun ekonomi2. Berbagai kebijakan percepatan penanganan COVID-19 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, sehingga dari aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung
Dasar hukum Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020
1. Bab I:
Ketentuan Umum 2. Bab II:
Maksud dan Tujuan 3. Bab III:
Ruang Lingkup 4. Bab IV:
Protokoler Kesehatan 5. Bab V:
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri 6. Bab VI:
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah 7. Bab VII:
Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum 8. Bab VIII:
Pengendalian Penyebaran COVID-19 9. Bab IX:
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan 10. Bab X:
Pembiayaan 11. Bab XI:
Sanksi 12. Bab XII:
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.