INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bandung Nomor 236 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bandung Nomor 236 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung telah ditetapkan dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tangkat II Bandung Nomor 659 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, Dan bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan, maka diperlukan penataan dan perubahan struktur manajerial perusahaan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan manajemen dan operasional perusahaan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bandung Nomor 236 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 7/PD/1974,
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5/PD/1984,
- Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007,
Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Bidang Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Dan Direksi, Pembentukan Staf Ahli Dan Unit Bisnis, Tata Kerja, Hak Mewakili, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 236 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.