Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dengan Perwali Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1331 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011
  8. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016
  9. Peraturan Walikota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendataan, Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan PBB;
3. Tata Cara Pembayaran;
4. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Pajak;
7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
10. Klasifikasi Nilai Jual Tanah dan Bangunan, Bentuk Formulir, Petunjuk Teknis dan Prosedur Standar Operasi PBB;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandung

Nomor
244 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2017

Berlaku Tanggal
21 Februari 2017

Sumber
BD 2017/244

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar