Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Bandung Nomor 379 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bandung Nomor 379 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran/pemberian Dana Hibah Program Bawaku Pangan (Bantuan Walikota Khusus Mengenai Pangan) kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTspm) Tahun 2009

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandung
Nomor
379 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran/pemberian Dana Hibah Program Bawaku Pangan (Bantuan Walikota Khusus Mengenai Pangan) kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTspm) Tahun 2009
Ditetapkan Tanggal
08 April 2009
Diundangkan Tanggal
08 April 2009
Berlaku Tanggal
08 April 2009
Sumber
BD 2009/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 379 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2024

Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024

7 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

7 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…

7 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024

7 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023

7 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…

7 bulan ago