Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tata cara penghitungan dan penetapan dana desa setiap desa telah diatur dengan Perwali Banjar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa. PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Perwali Banjar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur kembali Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa yang ditetapkan dengan Perwali.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  10. PermendesaPDTT Nomor 2 Tahun 2015
  11. PermendesaPDTT Nomor 4 Tahun 2015
  12. PermendesaPDTT Nomor 21 Tahun 2015
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
  14. Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Mekanisme dan Tahap Penyeluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015

Berlaku Tanggal
30 Desember 2015

Sumber
BD 2015/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar