INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperolah data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap 5 (lima) tahun sekali, Dan bahwa untuk tertib penatausahaan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, perlu dilaksanakan kegiatan sensus barang milik daerah, Sehingga dalam rangka tertib pelaksanaan sensus barang milik daerah, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagai pegangan bagi pelaksana sensus barang milik daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017,
- Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Azas, Obyek Sensus Barang, Penyelenggara Sensus, Petunjuk Teknis Sensus BMD, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 31 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.