INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 Dengan Adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 97 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.