INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rukun Kematian
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk membantu penyelenggaraan proses pelayanan jenazah dari sejak meninggal hingga proses pemakaman untuk warga muslim yang meninggal dunia di Kota Banjarbaru. Untuk pelayanan pengurusan jenazah manusia yang meninggal dunia, maka perlu dibentuk tim penyelenggaraan dan pelayanan jenazah yang dinamakan Rukun Kematian. Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga sosial Rukun Kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Rukun Kematian yang terdiri atas 12 Bab dan 18 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.