Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kampung Tangguh Banua di Wilayah Kota Banjarbaru

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Banjarbaru perlu membentuk Kampung Tangguh Banua dalam upaya menanggulangi pengurangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Kota Banjarbaru;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang pembentukan Dan Pelaksanaan Kampung Tangguh Banua Di Wilayah Kota Banjarbaru.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
  6. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Peraturan ini Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kampung Tangguh Banua Diwilayah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Penutup;
Ruang Lingkup;
Pelaksanaan dan Pembentukan Kampung Tangguh;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
24 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kampung Tangguh Banua di Wilayah Kota Banjarbaru

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2020

Berlaku Tanggal
24 Juli 2020

Sumber
BD.2020/No.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar