Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Pemakaman di Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kota Banjarbaru

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan pemakaman dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih produktif dan efisien dari aspek keagamaam dan sosial budaya dalam penyediaan fasilitas taman pemakaman umum milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Dalam rangka mengoptimalkan penyediaan fasilitas taman pemakaman umum dengan memperhatikan aspek keteraturan, keindahan dan konstribusi bagi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
  9. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2009.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelayanan Pemakaman Di Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 11 Bab dan 18 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
27 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Pelayanan Pemakaman di Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kota Banjarbaru

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar