INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPK-BLUD perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai;
- sehingga Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPKBLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD Non ASN berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- maka perlu adanya Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Unit Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018;
- Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.