INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan mengamanatkan penyusutan arsip diatur dalam Peraturan Walikota;
- bahwa Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Taun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Penyusutan Arsip;
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP, berisi tentang:
 1. Ketentuan Umum;
 2. Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup;
 3. Pemindahan Arsip;
 4. Pemusnahan Arsip;
 5. Penyerahan Arsip;
 6. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
