INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pelayanan terpadu satu pintu, Wali Kota Banjarbaru melimpahkan wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Pelimpahan Kewenangan;
Pembinaan dan Pengawasan Teknis Serta Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala DPM&
PTSP dilaksanakan melalui:
Lembaga OSS, dan
Non OSS. Bentuk pelimpahan kewenangan tersebut berupa:
a. jenis Pelayanan perizinan;
b. pemberian persetujuan dan atau penandatangan perizinan;
c. penolakan perizinan;
d. penandatanganan pencabutan perizinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.