Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Banjarbaru, telah menetapkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/210/KUM/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
  3. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia, Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19);
  4. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kalimantan Selatan, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c dan huruf d, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona virus Disease-19 (COVID-19);

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033)
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447)
  10. 3 10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34)
  11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
  12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19)
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326)
  15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transp10rtasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor361)
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249)
  17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A Tahun 2020
  18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
  19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  20. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Maksud dan Tujuan:
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru
dengan dilakukan dengan:
(1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
(3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19);
(4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Ruang lingkup a. pelaksanaan PSBB;
b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
e. pendanaan, dan
f. sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2020

Berlaku Tanggal
13 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar