INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Walikota dan Wakil Walikota Masa Bhakti Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota terdiri atas Walikota dan DPRD dibantu oleh perangkat Daerah. Walikota dan Wakil Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam rangka memperlancar tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Kota Banjarmasin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan pembagian tugas dan wewenang Walikota dan Wakil Walikota. Untuk melaksanakan hal yang telah dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Masa Bhakti tahun 2016-2021.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Republik Indoneasia Nomor 18,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang pembagian Tugas dan Wewenang Walikota dan Wakil Walikota Masa Bhakti Tahun 2016-2021, meliputi:
Ketentuan Umum;
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Pembagian Tugas, Wewenang, Kewajiban Walikota dan Wakil Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.