INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahuri 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung sebagai berikut:
a. Belanja pegawai yang meliputi honorarium dengan nilai di bawah Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan untuk satu bulan permintaan;
b. Belanja Layanan Jasa (Listrik, air , telpon dan internet);
c. Belanja Jasa Pelayanan Kantor yang meliputi pembayaran tenaga hoorer / pegawai tidak tetap;
d. Belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi;
e. Belanja kursus-kursus singkatjpelatihan, belanja kepesertaan, dan belanja pendidikan dan pelatihan;
f. Pengadaan barang dan jasa dengan tanda bukti yaitu nota pembelian dari tokoj penyedia jasa dengan ketentuan bukan belanja. Perhitungan UP dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran belanja langsung yang dimiliki perangkat daerah yaitu:
1) maksimal Rp. 75.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung sampai dengan Rp.1.000.000.000;
2) maksimal Rp. 150.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.000;
3) maksimal Rp. 350.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 2.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000;
4) maksimal Rp. 450.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 5.000.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000;
5) maksimal Rp. 600.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 10.000.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.000;
6) maksimal Rp. 1.000.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 30.000.000.000 sampai dengan Rp. 40.000.000.000;
7) maksimal Rp. 1.500.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 40.000.000.000.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.