INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Non Pegawai Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pemban gun an dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan atau dalam daerah, perlu cliberikan biaya perjalanan dinas;
- Peraturan Walikota Nomor 53 tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PegawaiNegeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Non Pegawai Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02j2017
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Jenis Perjalanan Dinas;
Biaya Perjalanan Dinas;
Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Ketentuan Khusus;
Pembatalan Perjalanan Dinas;
Ketentuan Lain-Lain;
Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 20 14 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap serta pihak lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
