Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu. diatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  3. Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016

Keringanan Pokok dan Penghapusan – Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Besarnya Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2;
3. Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
26 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BD.2019/No.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar