Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjaramsin Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, terjadi pergeseran anggaran pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja. Langsung mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan Ketiga fiAas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 `Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
  14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
  15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018.

Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjaramsin Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas 2 Pasal:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjaramsin Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
01 April 2019

Diundangkan Tanggal
02 April 2019

Berlaku Tanggal
02 April 2019

Sumber
BD.2019/No.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar