INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintab Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tantang pedoman survei kepuasan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah:
mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala;
sebagai gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan;
mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik;
mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik;
sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan;
sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Perangkat Daerah dan BUMO di Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.