INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka memenuhi pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian pelayanan perizinan sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi pelayanan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha dalam menerbitkan izin usaha baru maka perlu pelayanan perizinan dengan satu berkas jadi tiga izin yang diterbitkan. pelayanan perizinan dengan satu berkas jadi tiga izin (sejati) sebagai layanan inovasi perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kata Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kata Banjarmasin
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Republik Indonesia 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) Pada Diras Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud Dan Tujuan;
Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Perizinan Satu Derkas Jadi Tiga Izin;
Pelaporan;
Ketentuan Penutup .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.