INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu, PemerintahKota Banjarmasin mengalokasikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu mengatur Mekanisme Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. Untuk itu perlu di tetapkan Peraturan Walokita Banjarmasin.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah (BOS) pada APBD tahun 2016, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah;
3. Sasaran dan Program dan Besaran Bantuan;
4. Waktu dan Persyaratan Penyaluran Dana BOS APBD;
5. Penggunaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan;
6. Larangan Penggunaan Dana BOS;
7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Barang Persediaan;
8. Pengawas dan Pemeriksaan Program BOS;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penutup. Secara umum program BaS APBD bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran program BOS APBD adalah semua sekolah SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/SMPT/MTs/PPs sekolah negeri dan swasta Se-Kota Banjarmasin. Besaran biaya satuan BOS APBD yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa ditetapkan pendataannya di awal bulan Januari s/d Juli tahun berjalan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan anggarannya pada awal bulan Mei oleh Dinas Pendidikan. Setiap 6 (enam) bulan sekali, setiap sekolah penerima BOS wajib menyampaikan Laporan Barang Persediaan (Stok Opname) baik berupa Barang Pakai Habis dan Benda Berharga yang perolehannya melalui dana BOS APBD ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.