Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menangani pengaduan yang baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
  14. Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan lingkup pengaduan penyalahgunaan wewenang;
harnbatan dalam pelayanan kepada masyarakat;
korupsi, kolusi dan nepotisme, dan
pelanggaran disiplin pegawai. Pengadu memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
masalah yang diadukan;
pihak yang bertanggung jawab;
lokasi kejadian;
waktu kejadian;
mengapa terjadi penyimpangan dan bagaimana modus penyimpangan. Dalarn melaksanakan pedornan ini perlu dibentuk Tim Penerima Pengaduan yang bertugas menangani dan mengelola pengaduan, dengan susunan tim:
Penanggung jawab:
Walikota Banjarmasin;
Ketua:
Inspektur Kota Banjarmasin;
Sekretaris:
PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin;
Anggota:
PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin. Tindak lanjut atas pengaduan yaitu Pengaduan yang masuk ditelaab oleh Unit Pengaduan. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindak lanjut berupa audit investigatif atau pemeriksaan khusus, dan pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria, Inspektur mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan khusus. Materi pengaduan yang tidak memenuhi kriteria pemeriksaan khusus dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Inspektur mengeluarkan surat tugas yang mencantumkan sasaran pemeriksaan khusus kepada pirnpinan objek pemeriksaan. Prosesnya berupa pengumpulan bukti-bukti, evaluasi dan analisis atas bukti, klarifikasi atau konfirmasi jika diperlukan, identifikasi jenis penyimpangan, reviu, pembahasan internal.
Setelah pelaksanaan pemeriksaan khusus selesai, Tim Pemeriksa segera menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus, yang memuat:
:
sumber pengaduan;
materi pengaduan;
fakta yang ditemukan;
analisis;
kesimpulan, dan
rekomendasi. Hasil penugasan perneriksaan kasus yang berasal dari laporan/pengaduan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, untuk disampaikan kepada Walikota dan dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
42 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2018

Berlaku Tanggal
18 Juli 2018

Sumber
BD.2018/No.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar