INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kota Banjarmasin
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin pasal 10 ayat 3 perihal penggunaan Data Terpadi dalam Penanganan Fakir Miskin;
- bahwa data terpadu penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu merupakan sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan program penanganan Fakir Miskin di wilayah Kota Banjarmasin;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data terpadu yang tranparan sesuai dengan prosedur maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEMANFAATAN DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU DI KOTA BANJARMASIN, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pemanfaatan Data dan Ruang Lingkup;
4. Mekanisme Pemanfaatan Data Terpadu;
5. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
