INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 perlu dilakukan perubahan karena ada ketentuan yang harus disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerinta.h Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.