INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- saat ini Negara dituntut untuk memenuhi “
- Hak Rakyat Atas Air;
- dalam rangka peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat”
- , perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. berdasarkan Undang-Undang Nornor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 17, Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya. berdasarkan pertimbangan sebaai mana dimaksud perlu metapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2016 ini adalah:
- Unclang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/ PRT/ M/ 2008
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/ PRT/ M/ 2009
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/ M/ 2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/ M/ 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976
- Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Banjarmasin Nomor 03 Tahun 1989
- Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Banjarmasin Nomor 04 Tahun 1989
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM;
4. Mekanisme Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM;
5. Ketentuan Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.