INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengembangan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin diperlukan strategi pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol. Melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
- Permen PU Nomor: 29/Prt/M/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
- Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007
- Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008
- Permen PU Nomor 02/PRT/M/2010
- Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010
- Permen PU 20/PRT/M/2011
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.
Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
Program Bangunandan Lingkungan;
Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
Rencana Investasi;
Ketentuan Pengendalian Rencana;
Ketentuan Penutup. Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi:
a. Struktur peruntukan lahan;
b. Intensitas pemanfaatan lahan;
c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
d. Tata bangunan;
e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau;
f. Tata kualitas Iingkungan, dan
g. Prasarana dan utilitas.
Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro. Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi:
rumah tinggal;
toko deret;
jasa;
warung;
perkantoran;
fasilitas pendidikan;
fasilitas ibadah;
sempadan sungai;
lapangan;
taman;
toko tunggal;
wisata perahu;
sentra wisata;
toko tunggal, dan
ruko. Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB;
KDH;
KLB, dan
Jumlah Lantai Bangunan. Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi:
Pengaturan blok lingkungan;
Pengaturan kavling/petak lahan, dan
Pengaturan bangunan. Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari:
Sistem jaringan jalan pergerakan;
Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit;
Sistem parkir;
Sistem pelayanan lingkungan;
Sistem sirkulasi pejalan kaki, dan
Sistem jaringan penghubung terpadu. Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi:
jalur pengangkutan sampah;
jalur pemadam kebakaran, dan
jalur loading dock. Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.