Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengembangan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin diperlukan strategi pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol. Melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
  21. Permen PU Nomor: 29/Prt/M/2006
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
  23. Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007
  24. Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008
  25. Permen PU Nomor 02/PRT/M/2010
  26. Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010
  27. Permen PU 20/PRT/M/2011
  28. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007
  29. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018
  30. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009
  31. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009
  32. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012
  33. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013
  34. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.

Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
Program Bangunandan Lingkungan;
Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
Rencana Investasi;
Ketentuan Pengendalian Rencana;
Ketentuan Penutup. Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi:
a. Struktur peruntukan lahan;
b. Intensitas pemanfaatan lahan;
c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
d. Tata bangunan;
e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau;
f. Tata kualitas Iingkungan, dan
g. Prasarana dan utilitas.
Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro. Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi:
rumah tinggal;
toko deret;
jasa;
warung;
perkantoran;
fasilitas pendidikan;
fasilitas ibadah;
sempadan sungai;
lapangan;
taman;
toko tunggal;
wisata perahu;
sentra wisata;
toko tunggal, dan
ruko. Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB;
KDH;
KLB, dan
Jumlah Lantai Bangunan. Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi:
Pengaturan blok lingkungan;
Pengaturan kavling/petak lahan, dan
Pengaturan bangunan. Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari:
Sistem jaringan jalan pergerakan;
Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit;
Sistem parkir;
Sistem pelayanan lingkungan;
Sistem sirkulasi pejalan kaki, dan
Sistem jaringan penghubung terpadu. Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi:
jalur pengangkutan sampah;
jalur pemadam kebakaran, dan
jalur loading dock. Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
85 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/No.85

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar