Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja orgamsasi, perlu dilaksanakan perubahan dan penyempurnaan susunan orgarusasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin. Sebagai tindak lanjut perubahan susunan organisasi tersebut, maka perlu mengatur dan merumuskan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  14. Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik terdiri dari:
Sekretariat;
Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik;
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Layanan e-Govemment;
Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
KelompokJabatan Fungsional, dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan informasi publik;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan teknologi informasi dan komunikasi;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan layanan e- government;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan komunikasi publik;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian dan keamanan informasi;
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan
pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi, serta dengan instansi lain di luar Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
88 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
04 November 2019

Diundangkan Tanggal
04 November 2019

Berlaku Tanggal
04 November 2019

Sumber
BD.2019/No.88

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Banjarmasin

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar