Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Poin 3 Huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
  13. LKPP Nomor 8 Tahun 2018
  14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
kewenangan;
perencanaan;
penganggaran;
pelaksanaan;
pembinaan dan pengawasan, dan
sumber pendanaan. Dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan PemberdayaanMasyarakat di kelurahan, diberika kewenangan kepada Camat dan lurah. Penentuan kegiatan dilaksanakan melalui musyawarah pembangunan kelurahan, yang dibuat dalam bentuk berita acara. Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun RKBMD dan Rencana Kerja Anggaran. Pelaksanaan anggaran dapat melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi di Kelurahan. Walikota berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari APBN dan APBD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
89 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
15 November 2019

Diundangkan Tanggal
15 November 2019

Berlaku Tanggal
15 November 2019

Sumber
BD.2019/No.89

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar