Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan,pengawasan/pengendalian Rumah Negara Milik/dikuasai Pemerintah Kota Batam

ABSTRAK

Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 204 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan/Pengendalian Rumah Negara Milik/Dikuasi Pemerintah Kota Batam

Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Penentuan Status golongan Rumah Negara ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Penggolongan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Rumah Negara Golongan I, terdiri dari:
1. Rumah Jabatan Walikota;
2. Rumah Jabatan Wakil Walikota;
3. Rumah Jabatan Ketua DPRD;
4. Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD;
5. Rumah Jabatan Sekretaris Daerah;
6. Rumah Jabatan Camat. b. Rumah Negara Golongan II termasuk Mess/Asrama dan Rumah Susun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batam

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan,pengawasan/pengendalian Rumah Negara Milik/dikuasai Pemerintah Kota Batam

Ditetapkan Tanggal
15 April 2019

Diundangkan Tanggal
15 April 2019

Berlaku Tanggal
15 April 2019

Sumber
BD.2019/No.666

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar