INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan,pengawasan/pengendalian Rumah Negara Milik/dikuasai Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 204 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan/Pengendalian Rumah Negara Milik/Dikuasi Pemerintah Kota Batam
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Penentuan Status golongan Rumah Negara ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Penggolongan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Rumah Negara Golongan I, terdiri dari:
1. Rumah Jabatan Walikota;
2. Rumah Jabatan Wakil Walikota;
3. Rumah Jabatan Ketua DPRD;
4. Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD;
5. Rumah Jabatan Sekretaris Daerah;
6. Rumah Jabatan Camat. b. Rumah Negara Golongan II termasuk Mess/Asrama dan Rumah Susun
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.