INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Batam Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dapat diberikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) disebabkan karena tidak tersedianya Kode rekening untuk belanja tunjangan tambahan Penghasilan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan yang tersedia adalah kode rekening untuk belanja insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas pemungutan Pajak Daerah sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- •
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- •
- Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 •
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 •
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 •
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 •
- Peraturan Pemerintah 69 tahun 2010 •
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 •
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 t•
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 •
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015•
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota Batam Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 618) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.