Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan dan Biaya Operasional Bagi Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa perlu mengatur besaran tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD Sehingga dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa

Dasar hukum Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai:
Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa dimana Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan Walikota Ini bertujuan agar dalam pengalokasian tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa, perangkat desa serta tunjangan dan biaya operasional BPD dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Peraturan Walikota ini mengatur mengenai:
Sumber dan Besaran Tunjangan, sumber, jenis, dan besaran penerimaan lain yang sah, Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu

Nomor
22 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan dan Biaya Operasional Bagi Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 22

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Download Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar