Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/bagian/satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Bagian/Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  3. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

TERDIRI ATAS 4 PASAL

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu

Nomor
64 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/bagian/satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2019

Sumber
BD TAHUN 2019 NOMOR 64/A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar