INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta adanya perubahan pengisian dan penyampaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan untuk memudahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara secara efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Dasar hukum Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KETENTUAN UMUM;
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN LHKPN;
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA;
TIM PENGELOLA LHKPN;
SANKSI;
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
